Selasa, 04 Desember 2018

Hukum Mengaqiqah Anak Yang Meniggal Saat Melahirkan di Bolehkan Dalam Islam

Melaksanakan aqiqah kepada anak yang lahir dalam kondisi meninggal janin masih 4 bulan maka hukumnya sebagaimana bayi hidup maupun meniggal diwajibkan Melaksanakan aqiqah, karena jika telah sempurna 4 bulan roh telah ditiupkan, setelah terlahir setelah itu maka dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan kaum muslimin, dinamai serta di aqiqahi dan kelak akan dibangkitkan pada hari kiamat.ini pendapat syafi’iyah dan Hanabilah.

Aqiqah Anak Yang lahir dalam kondisi Meniggal

Para ulama berpendapat. sebagian ulama mengatakan tetap melaksanakan aqiqah kepada anak yang sudah meninggal karena janin terlahir setelah 4 bulan maka hukumnya sebagaimana bayi hidup maupun meniggal, karena jika telah sempurna 4 bulan roh telah ditiupkan, setelah terlahir setelah itu maka dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan kaum muslimin, dinamai serta di aqiqahi dan kelak akan dibangkitkan pada hari kiamat.ini pendapat syafi’iyah dan Hanabilah.
Menurut Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan, anak yang lahir dalam kondisi meninggal tidak disyariatkan aqiqahnya. Karena hewan aqiqah disembelih sebagi tebusan bagi anak yang lahir, berharap keselamatannya, dan dijauhkan dari gangguan syetan. Seperti yang ditulis Ibnul Qayim di kitabnya Tuhfatul Wadud fi Ahkamil Maulud. Berarti, tujuan ini tidak terpenuhi dari anak yang lahir sudah meninggal

Siapa yang Membiayai Aqiqah?

Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua dengan begitu aqiqah dibiayai oleh orang tuanya. Sebagaimana pendapat syeikh ibnu jibril Rahimahullah, jika anak diaqiqah oleh sanak saudara atau kakeknya maka itu di bolehkan dan tidak di isyaratkan harus kedua orang kandung untuk membiayainya. (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah).
https://www.santri-aqiqah.com/apakah-hukum-mengaqiqah-anak-yang-meniggal-saat-melahirkan-di-bolehkan-dalam-islam/

Aqiqah dibagikan kepada Siapa saja?

Menurut syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah: Disunnahkan untuk dimakan 1/3nya, dihadiahkan 1/3nya kepada sahabatnya (teman-teman orangtuanya) dan disedekahkan 1/3nya kepada kaum muslimin. Namun boleh juga mengundang teman-teman dan kerabat untuk menghidangkannya atau disedekahkan semuanya.( Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah).

.
https://www.santri-aqiqah.com/apakah-hukum-mengaqiqah-anak-yang-meniggal-saat-melahirkan-di-bolehkan-dalam-islam/
Mayoritas para ulama berpendapat bahwa akikah adalah sunnah, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, dan Ashhabus Sunan dari Salman bin Amir, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata,
مَعَ الْغُ مَالِ عَقِيْقَةٌ فَأُهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
“Bersama seorang anak itu akikahnya, maka tumpahkan darah untuk (akikahnya) dan hilangkan rambut (kepalanya).” Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samurah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
كُلُّ غُ مَالٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ، وَيُحْلَقُ، وَيُسَمَّى
“Tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digundul, dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashhabussunan, dan dinyatakan sahih oleh at-Tirmidzi).

Pengertian dan Dalil hewan qurban menurut bahasa dan istilah

Pengertian Qurban

Qurban berasal dari bahasa Arab, ” Qurban “ yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam  juga disebut dengan  al-udhhiyyah  dan  adh-dhahiyyah  yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah. Qurban biasa digunakan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan islam, yaknik pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12, dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan hari raya idul adha.
https://www.santri-aqiqah.com/pengertian-dalil-hukum-dan-keutamaan-qurban/

Doa Menyembelih Hewan Qurban

                                                                                                                                                 اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ 
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku. ”
Dalil di syari’atkannya Qurban
Alloh Allah SWT telah mensyariatkan qurban dengan firman-Nya dalam quran surat Al-Hajj ayat 36
والبدن جعلناها لكم من شعائر الله لكم فيها خير فاذكروا اسم الله عليها صواف فإذا وجبت جنوبها فكلوا منها وأطعموا القانع والمعتر كذلك سخرناها لكم لعلكم تشكرون
Artinya: Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu yang paling banyak, maka sebutlah olehmu nama Allah membuatmu menyembulihnya dalam keadaan berdiri (dan telah eksklusif). Kemudian ubah telah roboh (mati), kemudian makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Tentulah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
https://www.santri-aqiqah.com/pengertian-dalil-hukum-dan-keutamaan-qurban/
Hukum Melaksanakan Qurban
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Maliki adalah sunnah muakkadah (sunnah yang mendekati Wajib, sangat dianjurkan) setiap tahunnya bagi muslim yang mampu. Bagi orang yang mampu membawa mereka pergi hal itu, maka ia dibebaskani makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah dan bertakbir (waktu memotongnya).

Keutamaan Qurban

Berqurban memiliki banyak pahala di sisi Allah SWT. Berikut ayat-ayat yang menerangkan tentang keutamaan berqurban bagi muslim muslim:
  • Mendekatkan diri kepada Allah, firman Allah. 
    ” Maka dirikahlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. AlKautsar: 2; “Katakanlah:” Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi Nya; dan demikian gangguan yang diper judul kepadaku dan akau adalah orang yang pertama-tama Bersatu (kepada Allah). ”(Qs. Al-An’am: 162: 163)
  • Menghidupkan sunnah Nabi Ibraim, sang khailullah, yang Allah telah mewahkan agar menyembelihanaknya Ismail, dan kemudian Allah menggantinya dengan domba nomor yang besar. “Dan Kami tebus anak itu dengan satu sembelihan yang besar”  (QS, Ash-Shaffat: 107
  • Berikan perhatian pada keluarga di hari Raya dan pria menyebar kasih sayang di antara fakir miskin.
  • Mensyukuri nikmat Allah yang telah menundukkan hewan ternak bagi kita. Allah SWT berfirman, ” Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’at Allah, kamu yang lebih mahal, maka sebutlah olehmu nama Allah yang mencurahkan kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah Cerdas). Kemudian ubah telah roboh (mati), kemudian makanlah sebaagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Tentulah Kami telah menundukkan unta-unta itu untuk kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.  (QS. Al-Hajj: 36)